Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam
"International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa
Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
"Ini lambang baru
Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang baru
Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC
Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di
Indonesia itu, Rabu.
Perubahan lambang/logo
Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang
Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM
kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang
Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan
perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung
makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,
inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia
yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan
kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama
sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi
kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna
merah dan putih.
Berikut penjelasan
tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai
bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi
Baru:
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut
pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
o Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia
memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi
Indonesia yang berwarna Pastel memberi
kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama
kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal
pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh
Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi
yang memuat :
o Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas
lambang;
o Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut
dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan
kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama
secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi
Indonesia;
o Tata Warna :
1.
Warna hijau muda dengan kode warna
C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.
Warna hijau tua dengan kode warna
C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.
Warna merah tua dengan kode warna
C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.
Perbandingan skala 1 : 20.
(Sumber
: Kementerian Koperasi dan UMKM RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar